Senin, 18 April 2011

Silahkan Download Materi Ektan 2 IESP B

Klik Link dibawah untuk download Materi Ektan 2 IESP B




Minggu, 17 April 2011

TEORI DUALISME EKONOMI INDONESIA MENURUT J.H. BOEKE


Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Telah diuraikan bahwa ekonomi dualistik atau lengkapnya sistem ekonomi dualistik adalah suatu masyarakat yang mengalami 2 macam sistem ekonomi yang saling berbeda dan berdampingan sama kuatnya dimana sistem ekonomi yang satu adalah sistem ekonomi yang masih bersifat pra-kapitalistik yang dianut oleh penduduk asli dan sistem ekonomi yang diimpor dari Barat yang telah bersifat kapitalistik atau mungkin telah dalam bentuk sosialisme atau komunisme. Kedua sistem ekonomi tersebut saling hidup berdampingan secara kuat dan bukan dalam bentuk transisional. Oleh karena kedua sistem ekonomi tersebut lebih menyangkut dua bentuk masyarakat yaitu masyarakat asli Indonesia dan masyarakat Barat dan atau yang telah dipengaruhi oleh Barat maka lebih tepat disebut masyarakat yang bersifat dualistik atau dual society. Masyarakat yang bersifat dualistik membutuhkan ilmu ekonomi yang berbeda untuk yang satu dengan yang lainnya.
Ciri-ciri khusus masyarakat asli Indonesia dari segi ekonomi dekemukakan oleh J.H. Boeke sebagai berikut:


1.Mobilitas faktor-faktor produksi adalah rendah.
Mobilitas faktor produksi rendah disebabkan karena sangat terpengaruh oleh tradisi. Masyarakat yang bersifat tradisional tingkah lakunya telah terikat dalam pola-pola tertentu. Penentuan upah, pembagian pekerjaan dan tugas, jam kerja, penggunaan peralatan modal, dan lain-lain bersifat tradisional.

2.Pemisahan yang tajam antara kota dan pedesaan.
Ketajaman tersebut sejajar dengan sifat masyarakat Timurnya sendiri. Karena peredaran uang dan ekonomi pasar belum menyusup ke masyarakat pedesaan, masyarakat pedesaan mempunyai sifat utama yaitu haus akan kredit. Pertentangan antara kota dan desa sekaligus merupakan pertentangan antara perdagangan dan industri dengan pertanian dengan kerajinan tangan. 

3.Pertentangan antara rumah tangga atau perekonomian uang dengan perekonomian barang.
Karena perbedaan ini maka pajak yang dikenakan terhadap masyarakat pedesaan yang harus dibayar dalam bentuk uang bersifat sangat memberatkan. 

4.Yang satu bersifat mekanistik dan masyarakat pedesaan bersifat organik.
Prinsipnya kehidupan masyarakat Barat sangat bersifat mekanistik dalam arti rasional zakelijk atau bersifat pamrih, obyektif dalam arti terutama melihat objek yang hendak dicapai dan kurang perhatian terhadap unsur-unsur subyektif, kenyatan-kenyataan yang bersifat metafisik, faktor berbagai macam perasaan dan lain-lain. Irama kehidupan masyarakat Timur sangat ditentukan oleh lingkungan fisik, lingkungan metafisik, maupun lingkungan sosialnya. Kepuasan bertindak dan kepuasan batiniah sangat ditentukan oleh lingkungan-lingkungan tersebut. Maka dari itu masyarakat Timur lebih mementingkan kebutuhan masyarakat, kebutuhan yang bersifat tradisional, membatasi kebutuhan dan nafsu pribadi dan lainnya. Individu sebagai suatu bagian dari organisme masyarakat, fungsi dan kedudukannya, kebtuhan dan kepuasannya sangat ditentukan oleh organismenya sebagai keseluruhan, baik organisme alam (fisik dan metafisik) maupun organisme sosial serta institusional. Banyak tuduhan tentang indolens, fatalisme, dan kemalasan bersumber pada tiadanya pengertian dan penghargaan itu. 

5.Masyarakat Barat, perekonomiannya bersifat produsen dan masyarakat Timur berperekonomian konsumen.
Azas perusahaan modern belum meresap dalam masyarakat Jawa (masyarakat Timur) dan konsumen dikuasai oleh alasan non ekonomi. Seluruh kehidupan dikuasai oleh agama , kebiasaan dan tradisi sesuai agama, tingkah laku terutama ditentukan oleh kebutuhan untuk merasa senang dan kepuasannya secara ekonomis mutlak adalah hal yang sekunder.

Dalam masyarakat yang mempunyai ciri-ciri seperti itu, ilmu ekonomi (yang bersal dari Barat) tidak akan berlaku atau paling tidak, berlakunya sangat terbatas. Teori ekonomi yang berasal dari Barat berlakunya harus dipenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1.Kebutuhan subyek ekonominya tidak terbatas
2.Masyarakat telah bersifat rumah tangga uang
3.Individualisme.

Sabtu, 16 April 2011

Land Tenure, Land Reforms dan Konservasi Tanah






Oleh :
Tegar Setyawan
C1A009071

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2010

Land Tenure
Masalah land tenure di Indonesia merupakan masalah yang rumit dan penuh dengan nuansa kompleksitas, perilaku sosial yang terkadang sulit dikendalikan, apalagi menginjak masa-masa reformasi dan demokratisasi saat ini. Masing-masing daerah memiliki karakter sosial yang berbeda dan rata-rata memiliki kecenderungan untuk mengedepankan kepentingan pribadi dan bersifat penguasaan. Bahkan hampir mengabaikan aspek memanfaatkan apalagi membudidayakan lahan. Akibatnya di daerah yang memiliki lahan luas dan sangat terbuka pun masalah lahan ini hampir selalu menjadi fokus konflik sosial yang hanya menyisakan lahan kosong yang “bertuan”. Secara umum masyarakat sekitarnya juga tidak sejahtera.
Masalah land tenure agar disikapi dan ditangani dengan sangat berhati-hati dan arif, dengan mengedepankan pendekatan budaya, pendidikan, kesejahteraan dan keadilan masyarakat, serta memperhatikan kepentingan umum/nasional.
Pemerintah diharapkan memiliki garis kebijakan yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta mengacu pada arah pembangunan negara yang ditaati semua pihak dalam penyelesaian masalah-masalah land tenure ini.
Akses masyarakat dalam pengelolaan hutan perlu diberikan seluas-luasnya dalam setiap aspek yang memungkinkan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat setempat. Namun masalah legal dan kontrak dalam hal kewenangan, hak, dan tanggung jawab maupun tenggang waktu harus jelas dan tidak memberikan peluang terjadinya permasalahan lahan di kemudian hari.

1. Pemilikan dan Penguasaan Tanah Merdeka

Di Katu, tanah-tanah dimiliki secara perseorangan dan kelompok. Lahan-lahan pertanian (Ladang), Sawah dan tanaman tahunan (Menjadi dasar untuk menjelaskan status pemilikan. Tetapi, pada lahan-lahan yang tengah diisterahatkan, dimana sudah ditumbuhi belukar, pempohonan, dan dibanyak tempat sudah menjadi hutan yang padat maka batasan kepemilikan menjadi sangat kompleks olehnya, langka paling mudah untuk menjelaskan pemilikan ta0nah adalah dengan memeriksa sejarah atauh riwayat pemanfaatan tanah tersebut.

Polah pemilikan dan penguasaan tanah orang katu terlihat pada bagaimana mereka mendefenisikan hak-haknya atas hutan dalam konsepsi mereka secara tradisional dan adapt, mereka membagi hutan dalam beberapa jenis dan tingkatan.


ORANG KATU

Orang Katu yang dimaksud dalam tulisan ini adalah penduduk Desa Katu di Kecamatan Loreh Utara (sekarang Lore Tengah) Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
Orang Katu adalah bagian dari suku Besoa atau dalam sebutan sesunggunya Behoa. Sebagaimana dituturkan oleh orang-orang besoa sendiri, maupun di dalam litelatur-litelatur lama (Lihat Kaudern And Wassen, 1944) merujuk pada pengelompokan etnik yakni kaili, tomini, Kulawi, Pamona, Lore, Mori, Bungku, Saluan, Balantak, Banggai, Toli-toli dan Buol (Lihat Mattulada, 1991), maka suku besoa merupakan bagian dari suku Lore.
Suku Besoa mendiami delapan desa dikawasan itu. selain Desa Katu, suku ini menyebar di Desa Doda, Bariri, Lempe, Hanggira, Torire, Rompo dan Talabosa. Orang Besoa menyebut desa Katu Torire, Rompo dan Talabosa sebagai desa Kakau atau besoa hutan, dan Desa Doda, Bariri, Lempe dan Hanggira disebut behoa ngamba atau besoa lembah, sekarang ada desa baru yang bernama Baliura sebagai Desa Trans, yang tempat itu direncanakan untuk memindahkan Desa Katu, tapi orang Katu menolak. Dimasa lalu, Besoa Kakau memang ditengah-tengah hutan. Sebutan besoa ngamba memang diperuntukan bagi lokasi ditengah-tengah lembah dataran tinggi besoa.





Land Reforms


Land-reform : Sebuah wacana atau aksi 
Kericuhan akibat sengketa tanah di JL. Pandang Raya Makassar yang siarkan beberapa TV swasta, sungguh membuat kita prihatin. Dalam tayangan itu nampak sepasukan Polisi tidak melakukan perlawanan dengan emosional warga, kesabaran ini tentu kita beri apresiasi meski ada beberapa luka ringan di kedua belah pihak.
Persoalan sengketa tanah bukan hal baru di tanah air, administrasi pertanahan yang amburadul adalah akar permasalahannya. Perlindungan hukum yang kurang berpihak pada rakyat, sehingga mengakibatkan kekerasan sebagai jalan keluar atas permasalahannya. Berbagai upaya rakyat dilakukan demi bertahan atas tanah yang diklaim miliknya, meski sering jatuh korban sia-sia.
Kepemilikan atas tanah sesuai dengan UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, pada bagian “Berpendapat” butir (d) disebutkan: “ …mewajibkan negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat…”, serta dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 pasal 5 butir (b) yaitu: “Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat…”.
Land-reform : Sebuah wacana atau aksi
Land-reform atau reforma agraria dalam sejarahnya pernah dilaksanakan di kurun Tahun 1961 – 1965 meskipun hanya mencakup luasan tanah dan petani penerima dalam jumlah yang sangat terbatas. Kemudian, sepanjang pemerintahan Orde Baru, landreform tidak pernah lagi diprogramkan secara terbuka, namun diganti dengan program pensertifikatan, transmigrasi, dan pengembangan Perkebunan Inti Rakyat, yang pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki akses masyarakat terhadap tanah. Sepanjang pemerintahan dalam era reformasi, telah dicapai beberapa perbaikan dalam hukum dan perundang-undangan keagrariaan, namun tetap belum dijumpai program nyata tentang landreform. (sumber : Kendala pelaksanaan landreform di Indonesia, Analisa terhadap Kondisi dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat Pelaksanaan Reforma Agraria /Syahyuti, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian).
Pembatasan kepemilikan, pendistribusian tanah, pemerataan kepemilikan tanah menjadi agenda penting untuk segera di-implemantasikan, mengingat tanah merupakan salah satu modal dasar peningkatan kesejahteraan rakyat yang juga menjadi aplikasi terhadap “Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia”.
Jika kasus Bank Century saja menjadi perhatian yang luar biasa bagi para pembuat kebijakan di negeri ini, yang dengan dana fantastis diselesaikan dengan bersumber dana APBN. Kasus lumpur Lapindo akibat kesalahan teknis eksplorasi yang seharusnya menjadi tanggungjawab pengelolanya, juga dengan alasan bencana nasional tanggungjawab diambil-alih oleh pemerintah (meski tak kunjung selesai). Kenapa, dalam hal kepemilikan tanah yang merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara para pembuat kebijakan negeri ini seperti tidak peduli.
Berbagai kasus sengketa tanah di seluruh negeri ini menjadi persoalan paling krusial, namun penyelesaiannya hanya dilakukan secara gradual dan tidak komprehensif. Di daerah perkotaan, akses kepemilikan tanah bagi kaum marginal menjadi begitu nyata. Lahan yang terbatas itupun kepemilikannya terpusat hanya pada kalangan terbatas : pejabat, pengusaha dan negara, akhirnya kaum marginal harus mau hidup di daerah-daerah kumuh perkotaan. Sedangkan, di pedesaan tidak kalah memprihatinkannya. Kepemilikan tanah juga telah banyak berpindah tangan dari para petani kepada pengusaha yang mengakibatkan lahan pertanian berubah fungsi menjadi lahan komersial lainnya.
Land-reform, sebuah wacana atau aksi
Political Will semua pihak untuk mewujudkan keadilan sosial di negeri ini menjadi suatu keharusan, sehingga land-reform atau reforma agraria tidak hanya sebatas wacana atau nash/teks regulasi saja. Namun, land-reform atau reforma agraria menjadi sebuah aksi baik oleh pemerintahan reformasi ini maupun dukungan politik dari para Wakil Rakyat. Keberpihakkan pada rakyat merupakan keniscayaan yang tak terelakkan, tidak hanya retorika belaka. Sebab, sebelum semua menjadi terlanjur. Sebelum Sang Ratu Adil lahir ditengah-tengah ketidak-adilan ini. Sebelum, era reformasi digugat oleh zaman. Sebelum, era reformasi diganti oleh revolusi ………. Land-reform atau reforma agraria mesti menjadi aksi.. (Mohon maaf wahai para tuan tanah).


Pembaruan Agraria bukanlah gagasan baru. Usianya sudah lebih dari 2500 tahun. “Land Reform” yang pertama di dunia, terjadi di Yunani Kuno, 594 tahun Sebelum Masehi. Slogan land-to-the-tillers (tanah untuk penggarap), itu sudah berkumandang 565 tahun Sebelum Masehi! Selanjutnya, melalui tonggak-tonggak sejarah: “land reform” di jaman Romawi Kuno (134 SM); gerakan pencaplokan tanah-tanah pertanian oleh peternak biri-biri di Inggris, selama ±5 abad; dan Revolusi Perancis (1789 – 1799), maka sejak itu hampir semua negara-negara di Eropa melakukan “land reform”. Apalagi setelah Perang Dunia Kedua, pembaruan agraria dilakukan dimana-mana (ya di Asia, ya di Afrika, ya di Amerika Latin).
Pengertian dan Istilah
Pembaruan Agraria bukanlah gagasan baru. Usianya sudah lebih dari 2500 tahun. “Land Reform” yang pertama di dunia, terjadi di Yunani Kuno, 594 tahun Sebelum Masehi. Slogan land-to-the-tillers (tanah untuk penggarap), itu sudah berkumandang 565 tahun Sebelum Masehi! Selanjutnya, melalui tonggak-tonggak sejarah: “land reform” di jaman Romawi Kuno (134 SM); gerakan pencaplokan tanah-tanah pertanian oleh peternak biri-biri di Inggris, selama ±5 abad; dan Revolusi Perancis (1789 – 1799), maka sejak itu hampir semua negara-negara di Eropa melakukan “land reform”. Apalagi setelah Perang Dunia Kedua, pembaruan agraria dilakukan dimana-mana (ya di Asia, ya di Afrika, ya di Amerika Latin).
Selama perjalanan sejarah yang panjang itu, tentu saja konsepnya menjadi berkembang, sesuai dengan konteks waktu, kondisi fisik lingkungan alam, dan sistem politik serta orientasi kebijakan pemerintah, di masing-masing negara. Meskipun demikian, inti pengertiannya tetap sama, yaitu: “Suatu penataan kembali, atau penataan ulang, struktur pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah, agar tercipta suatu struktur masyarakat yang adil dan sejahtera.”
Istilah yang semula dipakai adalah “land reform”. Sesuai dengan kondisi sosial budayanya, dan orientasi pandangan ekonomi dari para perencananya di masing-masing negara, maka pola “land reform” di berbagai negara bangsa itu bisa dibedakan menjadi tiga, yaitu: yang bersifat redistributif; yang bersifat kolektivist; dan yang campuran dari keduanya itu. (Di negara-negara sosialis, “land reform”nya bersifat kolektivist; dinegara-negara non-sosialis pada umumnya bersifat redistributive)
Pengalaman sejarah memberi pelajaran bahwa suatu pembaruan agraria yang hanya berhenti pada masalah redistribusi tanah ternyata justru menyebabkan produksi menurun untuk beberapa tahun. Hal ini disebabkan karena infrastruktur yang menunjang pembaruan itu semula belum dipikirkan sejak awal. Karena itu kemudian disadari bahwa program-program penunjang itu harus menjadi satu paket dengan program pembaruan secara keseluruhan, termasuk ke dalamnya program-program pasca redistribusi (antara lain: perkreditan, penyuuhan, pendidikan, dan latihan, teknologi, pemasaran, dan lain-lain). Jadi, “land reform” plus program-program penyiapan berbagai infrastruktur itulah yang kemudian di beri istilah dalam bahasa Inggris Agrarian Reform.
Namun kemudian, istilah Agrarian Reform yang sering digunakan secara bergantian dengan Land Reform itu, dirancukan lagi oleh mereka yang berpandangan bahwa (karena luasnya isi) Agrarian Reform itu pada hakekatnya sama dengan pembangunan pedesaan secara menyeluruh, maka berangsur-angsur istilah tersebut tergeser oleh istilah Agricultural Development. Akibatnya, intinya (yaitu “Land Reform”) terabaikan. Karena itu sekarang, dalam lingkaran wacana dunia, istilah yang lebih populer digunakan adalah Reforma Agraria (bahasa Spanyol), untuk menghindari kerancuan istilah tersebut di atas.
Relevansi Gagasan Bung Karno dalam Masalah Agraria
Di antara sejumlah besasr pemikiran-pemikiran BK mengenai masyarakat dan negara, ide-ide yang manakah sebenarnya yang menjadi “gagasan-besar”nya, gagasan pokoknya? Dalam hal ini orang dapat saja berdebat. Namun menurut pendapat saya, gagasan pokoknya adalah bahwa BK ingin membangun sebuah masyarakat yang bebas dari “l’exploitation de l’homme pa l’homme”, yaitu bebas dari “pmerasan manusia oleh manusia”. Konsekuensinya adalah bahwa sikap perjuangannya adalah anti-kapitalisme, anti-kolonialisme, dan anti-imperialisme! Sebab ketiga “isme” itulah yang dipercayai mengandung gejala “pemerasan manusia oleh manusia” di jaman modern, yang mungkin bahkan melebihi praktek tersebut pada jaman feudal. Bagi BK, kata “merdeka” bukan berarti sekedar kemerdekaan politik, bukan sekedar “mempunyai pemerintahan bangsa sendiri”, melainkan jauh lebih luas daripada itu. “Merdeka” pada hakekatnya adalah bebas dari “pemerasan manusia oleh manusia”. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa gagasan besar BK itu tercermin dari kenyataan bahwa BK memperoleh gelar “Doctor-Honoris-Causa” sebanyak 26 (yaitu 6 dari universitas di dalam negeri, dan 20 dari universitas-universitas luar negeri, termasuk dua universitas terkenal di Amerika Serikat!). Mungkin saja, mereka yang a’priori anti-Soekarno akan berkata: “Itu gelar politis”. Sebagian mungkin saja benar, tetapi jelas tidak semuanya (Silahkan baca buku karangan 4 profesor dari Michigan University, AS, yang berjudul “Indonesia Accuses”).
Dalam kaitan dengan gagasan dasar tersebut di atas, sejak muda BK sudah memperhatikan masalah agraria. Dan salah satu tulisannya di tahun 1933 BK menyinggung buku “Die Agrarfrage” (Persoalan Kaum Tani), sekalipun tidak membahasnya lebih lanjut. (Lihat DBR, halaman 255). Buku itulah yang di Eropa memancing timbulnya “Debat Agraria” selama ± 35 tahun (1895-1929). Setelah indonesia Merdeka, dalam pidato 17 Agustus 1960 (Pidato “Jarek”), BK antara lain berkata:
- “Revolusi Indonesia tanpa “landreform” adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi.....”
- “Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”
- “Dan PBB sendiri tempo hari menyatakan bahwa “Defects in agrarian structure and particular, systems of land tenure, prevent a rise in the standard of living of small farmers and agricultural laborers, and impede economic development”.
Sangat jelas bahwa gagasan-gagasan BK itu amat relevan untuk melihat kondisi kita, selama Orde Baru maupun saat sekarang ini. Sekalipun Indonesia telah merdeka, sekalipun kita mempunyai pemerintah bangsa sendiri, Orde Baru justru menciptakan suatu susunan masyarakat yang penuh dengan l’exploitation de l’homme par l’homme. Petani kecil digusur dari tanahnya secara semena-mena, sementara segelintir konglomerat menguasai jutaan hektar.
Kebijakan pembangunan yang menggantungkan diri kepada hutang luar negeri dan modal asing (sesuatu yang sangat ditentang baik oleh BK maupun Bung Hatta), itulah yang akhirnya membawa bangsa Indonesia terjembab ke dalam krisis berkepanjangan sekarang ini.
Dengan mengraikan hal-hal di atas itu, maksudnya bukan untuk mengkultuskan BK. Sama sekali tidak! Melainkan, sekedar melihat relevansinya terhadap kenyataan sekarang ini.
Tujuan, Sifat dan Prasyaratnya
Seperti telah disebutkan, tujuan pembaruan agraria adalah untuk membangun susunan masyarakat yang lebih adil. Jadi awalnya, kebijakan “land reform” adalah lebih merupakan kebijakan sosial (pemerataan) dan bukan kebijakan ekonomi (produksi). Namun kemudian, orang pun sadar bahwa untuk itu diperlukan adanya economic rationale yang dapat memberi alasan mengapa pembaruan itu perlu dilakukan. Karena itu, khususnya setelah Perang Dunia Kedua, pembaruan agraria di berbagai negara paa umumnya, memasukkan berbagai aspek dalam pertimbangannya (sosial, ekonoi, politik, hukum dan budaya). Karena itu, selalu dipertimbangkan agar pembaruan agraria itu:
= “politically tolerable”
= “economic viable”
= “culturally understandable”
= “socially acceptable”
= “ legally justifiable”
= “technically applicable”
Atas dasar tujuan umum dan pertimbangan seperti itu, maka, terutama di negara-negara non-sosialis, muatan konkrit dari pembaruan agraria adalah mengatur-ulang alokasi penyediaan tanah; menata-ulang status dan luas pemilikan, pengusaaan, dan penggunaan tanah; mengatur-ulang tata-cara perolehan tanah; dan menata-ulang penggunaan tanah.
Perencanaan dan pelaksanaan pembaruan agraria di berbagai negara di dunia, dapat dibedakan atas dasar sifat-sifatnya, yaitu ada yang “lunak”, ada yang “moderat”, dan ada yang “radikal”. Menurut berbagai pakar, program “land reform” di Indonesia (1960-an) termasuk “moderat”.
Pelaksanaan program pembaruan agraria di berbagai negara itu ada yang dianggap berhasil, ada yang dianggap gagal. Penilaian itu sendiri sangat tergantung dari ukuran-ukuran apa yang diapaki dalam mengevaluasi hasil pembaruan itu. Pakar yang satu dapat berbeda penilaiannya dari pakar yang lain. Misalnya, oleh sejumlah pakar, pembaruan agraria di Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, dianggap sebagai contoh keberhasilan.
Atas dasar pengalaman sejarah berbagai negara yang pernah melaksanakan pembaruan agraria, maka pakar-pakar dunia pada umumnya sepakat bahwa, agar suatu pembaruan agraria berpeluang untuk berhasil, diperlukan sejumlah prasyarat. Yang terpenting, antara lain adalah: “kemauan politik dari pemerintah harus ada; organisasi rakyat, khususnya organisasi tani yang kuat dan pro-reform harus ada; data mengenai keagrariaan yang lengkap dan teliti, harus tersedia; elit penguasa harus terpisah dari elit bisnis; dan aparat birokrasi, bersi, jujur, dan “mengerti” (Cf. Russel King, 1977).
Di Indonesia saat ini, barangkali prasyarat yang keempat (d) itulah yang sangat sulit diwujudkan. Sedangkan tiga yang disebut pertama,sekalipun juga bukan hal yang mudah, masih lebih gampang didorong.
Model-model Reforma Agraria
Secara garis besar, pola reforma agraria itu secara normatif dapat dibedakan menjadi tiga model (dan masing-masing model tentu saja ada varian-variannya sendiri-sendiri), yaitu: kolektivisasi model sosialis; “family farm” model kapitalis; dan family farm model neo-populis (Cf. Ghose, 1983; Prosterman, et.al., 1987)
Sekalipun suatu negara sudah menetapkan secara normatif memilih sesuatu model, namun dalam proses pelaksanaannya terjadi suatu perkembangan yang mengubah arah, Contoh-contohnya misalnya Italia semula memilih model kapitalis, yang terjadi kemudian mirip model sosialis. Yugoslavia (sebagai negara sosialis), memakai sosialis, namun yang berkembang kemudian adalah mirip model neo-populis. Jepang sengaja atau tidak, semula pola land reformnya cenderung berciri model neo-populis, tapi kemudian menjadi model kapitalis.
Bagaimana di Indonesia? "Land Refrom” yang pernah dicoba untuk dilaksanakan pada awal dekade 1960-an itu sebenarnya belum selesai (keburu berganti pemerintahan yang kebijakan politik-ekonominya berbeda sama sekali). Bukan saja pelaksanaannya yang belum selesai, tapi juga bahkan design programnya pun sebenarnya pun belum tuntas. Penjabaran UUPA-1960 berupa U No. 56/1960 (yang dikenal sebagai UU Land Reform) itu baru menyangkut pertanian rakyat. Sedangkan sektor-sektor lain seperti perkebunan, pertambangan, kelautan, kehutanan, dan lain-lain, belum sempat tergarap. Dengan demikian, tidak mudah untuk memberikan penilaian. Namun kalau dilihat dari isi UUPA-1960 itu, jelas, semangatnya adalah semangat Neo-Populis (walaupun BK memakai istilah “sosialisme Indonesia”). Tetapi sayangnya, ciri ini sedikit dipudarkan oleh UU No. 56/1960 yang menetapkan batas minimum penguasaan tanah seluas 2 ha, sehingga jumlah beneficiaries relatif kecil (29%) jika dibanding dengan negara-negara lain yang dianggap berhasil (mosalnya, Jepang 71%; Korea Selatan 66%; Meksiko 66%; Peru 37%; Bolivia 34%; Vietnam 72%) (Lihat, Rehman Sobhan 1993). Dengan demikian, tingkat ketimpangannya pun tetap tinggi (diukur dengan indeks Gini, padatahun 1973: 0.53). Apalagi sekarang, jelas kondisinya jauh lebih parah.
Reforma Agraria: Landasar Dasar bagi Ketahanan Ekonomi

            Mengapa diperlukan Reforma Agraria? Sebelum menjawab pertanyaan ini aa beberapa hal yang perlu dicatat lebih dulu, walaupun secara sangat ringkas, yaitu masalah krisis dan masalah sengketa tanah.
Menurut studinya Fred Harrison (1983), semua krisis yang pernah dialami dinia, seumber utamanya adalah merajalelanya “spekulasi tanah”. Tetapi mengapa praktek spekulasi tanah merajalela? Karena tanah diperlakukan sebagai komoditi (barang dagangan). Dalam sistem ekonomi liberal maupun neoi-liberal – pasar bebas – semua hal dapat dijadikan barang dagangan, dan semua orang berhak untuk berspekulasi. Secara makro nasional, spekulasi tanah berakibat terjadinya peningkatan pengangguran dan sekaligus penurunan produktivitas.
Mengapa terjadi sengketa agraria? Disamping faktor politik, faktor utama lainnya adalah faktor kondisi obyektif berupa terjadinya berbagai ketimpangan, yaitu ketimpangan dalam hal alokasi sumber agraria/tanah; ketimpangan dalam hal sebaran pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah, yang pada gilirannya (di negara agraris) melahirkan ketimpangan-ketimpangan sebaran pendapatan; ketimpangan dalam masalah hukum yang berkaitan dengan tanah (Lihat, a.l. Christodoulou, 1990, seperti dikutip oleh G. Wiradi, 2000).
Atas dasar itu semua, maka diperlukan Reforma Agraria, agar perekonomian negara mempunyai ketahanan dalam menghadapi krisis. Tetapi, apa sebenarnya dampak positif yang diharapkan dari Reforma Agraria? Secara umum, yang diharapkan adalah:
(a) Aspek hukum: akan tercipta kepastian hukum mengenai hak-hak rakyat terutama kaum tani.
(b) Aspek sosial: akan tercipta suatu struktur sosial yang dirasakan lebih adil.
(c) Aspek psikologis: kedua hal tersebut pada gilirannya akan menimbulkan social euphoria dan familly security sehingga para petani termotivasi untuk mengelola usahataninya dengan lebih baik.
(d) Aspek politik: semua itu akhirnya dapat meredam keresahan sehingga gejolak kekerasan dapat terhindari. Terciptalah stabilitas yang genuine, bukan stabilitas semu akibat represi (seperti masa Orde Baru).
(e) Semuanya itu akhirnya bermuara kepada ketahanan ekonomi.
Secara lebih rinci dampaknya terhadap perekonomian masyarakat/nasional, kurang lebih sebagai berikut (Cf. A.T. Mosher, 1976):
(a) Dalam beberapa kasus, memang untuk beberapa tahun produksi pertanian menurun (misalnya, di Taiwan), namun sesudah itu meningkat pesat. Sejumlah besar rakyat desa yang semula tunakisma atau buruh tani lalu menjadi petani pemilik penggarap, mula-mula canggung. Namun dalam jangka panjang mereka malahan berkembang menjadi pengelola usahatani yang rasional dan bertanggung jawab (justru karena bangga atas terjadinya perubahan status).
(b) Anak-anak dari para petani pemilik tanah luas (yang kemudian tanahnya dipotong oleh “Land Reform”) terpaksa tidak lagi bisa menikmati kekayaan orang tuanya yang berasal dari tanah luas itu, dan tidak lagi bisa meneruskan profesi orang tuanya. Namun mereka justru beralih ke profesi lain (melalui pendidikan tinggi, yang biayanya dimungkinkan oleh sisa-sisa kekayaan orang tuanya), dan menjadi tenaga-tenaga ahli yang kompeten. Dalam jangka panjang, hal ini sangat menyumbang bagi perkembangan perekonomian negaranya. (Contoh: Meksiko, nesir, dan negara-negara di sektiar Timur Tengah).
(c) Pemilik/Penguasa tanah luas yang sebagian tanahnya terpangkas oleh ‘land reform’ itu kemudian mengalihkan investasinya ke luar desa, yang pada gilirannya menopang proses industrialisasi..

Konservasi Tanah
Konservasi tanah adalah serangkaian strategi pengaturan untuk mencegah erosi tanah dari permukaan bumi atau terjadi perubahan secara kimiawi atau biologi akibat penggunaan yang berlebihan, salinisasi, pengasaman, atau akibat kontaminasi lainnya. Strategi yang biasanya dipakai, yaitu:
Strategi lainnya yang biasa dipergunakan dalam bidang pertanian yaitu:
Banyak bidang ilmu yang terlibat dalam upaya-upaya tersebut, diantaranya agronomi, hidrologi, ilmu tanah, kimia lingkungan, meteorologi, mikrobiologi dan teknik pertanian.
Rotasi tanaman, tanaman penutup lahan, dan tanaman penahan angin dikatakan sebagai cara yang paling baik dalam mencegah erosi permukaan tanah. Rotasi tanaman adalah proses pergantian tanaman yang konvensional dan mudah dilakukan, untuk mencegah pengambilan nutrisi tanah yang berlebihan oleh satu jenis tanaman saja. Tanaman penutup berfungsi sebagai pencegah tanah dari erosi, pertumbuhan gulma, dan evapotranspirasi berlebihan, namun tanaman penutup juga memiliki fungsi penting dalam menjaga kualitas kimia tanah; misalnya tanaman Leguminoceae untuk kelestarian kandungan nitrogen dalam tanah dan tanaman Mucuna pruriens untuk fosfor. Tanaman penahan angin ditanam dengan alur yang cukup padat atau barisan pepohonan yang ditanam dengan alur yang paralel terhadap arah angin.


Konservasi Tanah dan Air di Lahan Kering
Berdasarkan data yang dibuat oleh puslitbangtanak pada tahun 2002, potensi lahan kering di Indonesia sekitar 75.133.840 ha. Suatu keadaan lahan yang sangat luas. Akan tetapi lahan2 kering tersebut tidak begitu menghasilkan dan berguna bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area lahan kering. Hal ini disebabkan oleh masih kurangnya teknologi pengelolaan lahan kering sehingga sering mengakibatkan makin kritisnya lahan2 kering.
Erosi, kekurangan air dan kahat unsur hara adalah masalah yg paling serius di daerah lahan kering. Paket2 teknologi untuk mananggulangi masalah2 tersebut juga dah banyak, akan tetapi kurang optimal di manfaatkan karena tidak begitu signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan petani daerah lahan kering. Memang perlu kesabaran dalam pengelolaan daerah lahan kering, karena meningkatkan produktivitas lahan di daerah lahan kering yang kondisi lahannya sebagian besar kritis dan potensial kritis tidaklah mudah.
Konservasi tanah dan air merupakan cara konvensional yang cukup mampu menanggulangi masalah diatas. Dengan menerapkan sisitem konservasi tanah dan air diharapkan bisa menanggulangi erosi, menyediakan air dan meningkatkan kandungan hara dalam tanah serta menjadikan lahan tidak kritis lagi. Ada 3 metode dalam dalam melakukan konservasi tanah dan air yaitu metode fisik dengan pegolahan tanahnya, metode vegetatif dengan memanfaatkan vegetasi dan tanaman untuk mengurangi erosi dan penyediaan air serta metode kimia yaitu memanfaatkan bahan2 kimia untuk mengaawetkan tanah.
Menurut Sitanala Arsyad (1989), Konservasi Tanah adalah penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukkannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah. Sedangkan konservasi Air menurut Deptan (2006) adalah upaya penyimpanan air secara maksimal pada musim penghujan dan pemanfaatannya secara efisien pada musim kemarau. Konservasi tanah dan konservasi air selalu berjalan beriringan dimana saat melakukan tindakan konservasi tanah juga di lakukan tindakan konservasi air.
Dengan dilakukan konservasi tanah dan air di lahan kering diharapkan mampu mengurangi laju erosi dan menyediakan air sepanjang tahun yang akhirnya mampu meningkatkan produktivitasnya. Tanah2 di daerah lahan kering sangat rentan terhadap erosi. Daerah lahan kering biasanya mempunyai curah hujan yg rendah dan intensitas yg rendah pula, dengan kondisi seperti itu menyebabkan susahnya tanaman2 tumbuh dan berkembang, padahal tanaman merupakan media penghambat agar butiran hujan tidak berbentur langsung dengan tanah. Benturan seperti inilah yg menyebabkan tanah mudah terurai sehingga gampang di bawa oleh aliran air permukaan dan akhirnya terjadi erosi. Pemanfaatan vegetasi pada system konservasi tanah dan air selain sebagai penghambat benturan juga berguna sebagai penghambat aliran permukaan, memperbaiki tekstur tanah dan meningkatkan kadar air tanah.
Penggabungan metode vegetatif dan fisik dalam satu teknologi diharapkan mampu mengefisienkan waktu dan biaya yg dibutuhkan. Misalkan penanaman tanaman pada sebuah guludan ato penanaman tanaman di sekitar rorak. Dan langkah terakhir yg di harapkan adalah penanaman tanaman yg bernilai ekonomis tinggi seperti jambu mete.